Apakah Payout Funded Account Kena Pajak di Indonesia?

Apakah Payout Funded Account Kena Pajak di Indonesia?

Ya, payout funded account pada dasarnya perlu dilaporkan sebagai penghasilan oleh trader yang menjadi Wajib Pajak dalam negeri Indonesia. Payout tidak otomatis bebas pajak hanya karena berasal dari prop firm luar negeri atau diterima melalui bank, payment platform, maupun crypto.

Dalam aturan Pajak Penghasilan, penghasilan mencakup setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima dari Indonesia maupun luar Indonesia. Artinya, uang yang diperoleh trader dari profit split funded account dapat masuk dalam penghasilan yang perlu diperhitungkan saat melaporkan SPT Tahunan.

Kalau kamu masih mencari cara membeli challenge dari Indonesia, baca juga daftar prop firm yang bisa dibayar pakai QRIS. Metode untuk membayar challenge dan metode menerima payout adalah dua hal yang berbeda.

Kenapa payout funded account dianggap sebagai penghasilan?

Payout menambah kemampuan ekonomis trader. Uangnya bisa digunakan untuk kebutuhan pribadi, ditabung, atau dialihkan menjadi aset lain.

Karena itu, payout memenuhi pengertian umum penghasilan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Payout funded account juga berbeda dari keuntungan trading menggunakan modal pribadi. Dalam funded account, trader menerima pembayaran berdasarkan perjanjian dengan prop firm. Nilainya biasanya dihitung berdasarkan performa akun dan profit split yang berlaku.

Saat ini tidak ada jenis pajak khusus bernama pajak payout prop firm. Payout tetap dilaporkan menggunakan kategori penghasilan yang paling sesuai dengan pola aktivitas dan perjanjian trader dengan prop firm.

Trader yang hanya sesekali menerima payout bisa memiliki kondisi pelaporan berbeda dari trader yang menerima payout secara rutin dan menjadikannya sumber penghasilan utama. Untuk payout bernilai besar atau diterima rutin dari beberapa firm, kategori pelaporannya sebaiknya dikonfirmasi melalui KPP atau konsultan pajak.

Apakah pajak langsung dipotong saat payout masuk rekening?

Biasanya tidak.

Prop firm luar negeri umumnya mengirimkan payout tanpa memotong PPh Indonesia. Bank, payment platform, atau crypto exchange yang digunakan untuk menerima dana juga tidak otomatis menyelesaikan kewajiban pajak trader.

Indonesia memakai sistem self-assessment. Wajib Pajak bertanggung jawab menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.

Artinya, payout tetap perlu dicatat meskipun tidak ada bukti potong pajak yang diberikan oleh prop firm.

Kalau prop firm atau negara asal pembayaran memotong pajak penghasilan, simpan bukti pemotongan tersebut. Pajak yang benar-benar dibayar atau terutang di luar negeri dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak luar negeri sesuai ketentuan PPh Pasal 24.

Biaya transfer bank, fee payment platform, blockchain fee, dan biaya penarikan crypto bukan bukti pembayaran pajak luar negeri.

Berapa tarif pajak payout prop firm?

Tidak ada tarif final khusus untuk payout prop firm.

Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan tarif umum, pajak dihitung secara progresif berdasarkan Penghasilan Kena Pajak selama satu tahun. Pajak tidak langsung dihitung dari satu payout yang masuk.

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif
Sampai Rp60 juta5%
Di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta15%
Di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta25%
Di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar30%
Di atas Rp5 miliar35%

Tarif tersebut berlaku per lapisan.

Misalnya, Penghasilan Kena Pajak seorang trader adalah Rp90 juta. Sebanyak Rp60 juta pertama dikenai tarif 5%. Sisa Rp30 juta dikenai tarif 15%. Seluruh Rp90 juta tidak langsung dikenai tarif 15%.

Penghasilan Kena Pajak juga bukan berarti seluruh payout bruto yang diterima. Penghitungan pajak mempertimbangkan jumlah penghasilan neto, Penghasilan Tidak Kena Pajak, status perkawinan, tanggungan, dan penghasilan lain yang diterima dalam tahun yang sama.

Kalau trader juga bekerja sebagai karyawan, payout perlu diperhitungkan bersama penghasilan dari gaji. Payout tidak dilaporkan secara terpisah untuk menghindari tarif progresif.

Trader juga tidak boleh langsung menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%. Penggunaan skema tersebut bergantung pada bentuk kegiatan dan klasifikasi penghasilan. Payout prop firm tidak otomatis dianggap sebagai omzet usaha yang berhak memakai tarif final UMKM.

Bagaimana menghitung payout dalam USD ke IDR?

Penghasilan dalam mata uang asing perlu dicatat dalam Rupiah untuk keperluan pajak.

Gunakan kurs yang berlaku sesuai ketentuan perpajakan pada saat penghasilan diterima. Kementerian Keuangan menerbitkan kurs pajak setiap minggu untuk mengonversi mata uang asing ke Rupiah.

Jangan hanya mencatat jumlah bersih yang masuk ke rekening. Simpan rincian berikut:

  1. Nilai payout bruto dalam USD.
  2. Tanggal payout disetujui.
  3. Tanggal payout diterima.
  4. Nilai payout setelah dikonversi ke Rupiah.
  5. Fee dari bank atau payment platform.
  6. Jumlah bersih yang masuk ke rekening.
  7. Bagian challenge fee refund jika ada.

Contohnya, trader menerima payout bruto sebesar USD1.000. Payment platform memotong fee USD20, sehingga dana bersih yang diterima menjadi USD980.

Dalam pencatatan, trader sebaiknya tetap menyimpan nilai payout bruto sebesar USD1.000 dan mencatat USD20 secara terpisah sebagai biaya. Jangan hanya mencatat USD980 tanpa rincian.

Bagaimana kalau payout diterima dalam USDT?

Payout dalam USDT tetap perlu dicatat.

Simpan jumlah USDT yang diterima, tanggal transaksi, nilai Rupiah saat diterima, wallet address, transaction hash, dan bukti dari dashboard prop firm.

Kalau USDT kemudian dijual menjadi Rupiah melalui crypto exchange, pisahkan transaksi penerimaan payout dari transaksi penjualan aset crypto.

Dokumen yang sebaiknya disimpan meliputi:

  1. Payout statement dari prop firm.
  2. Bukti transaksi blockchain.
  3. Riwayat wallet.
  4. Riwayat deposit ke crypto exchange.
  5. Bukti penjualan USDT ke IDR.
  6. Bukti penarikan ke rekening bank.

Pencatatan terpisah akan memudahkan trader menjelaskan asal dana saat payout akhirnya masuk ke rekening BCA, Mandiri, BRI, BNI, atau bank Indonesia lainnya.

Apakah challenge fee bisa mengurangi pajak?

Challenge fee dapat dicatat sebagai biaya yang berkaitan dengan aktivitas menghasilkan payout. Namun, penggunaannya sebagai pengurang penghasilan tetap mengikuti metode penghitungan pajak yang digunakan oleh trader.

Biaya yang dicatat harus benar-benar berhubungan dengan aktivitas untuk memperoleh penghasilan dan didukung oleh bukti pembayaran.

Biaya yang dapat dicatat antara lain:

  1. Challenge fee.
  2. Reset fee.
  3. Biaya platform.
  4. Fee payment processor.
  5. Biaya konversi mata uang.
  6. Biaya transfer payout.

Simpan invoice, email pembayaran, rekening koran, dan riwayat transaksi untuk setiap biaya.

Kalau prop firm mengembalikan challenge fee bersama payout pertama, pisahkan nilai refund dari profit split. Jangan langsung mencatat seluruh dana yang diterima sebagai profit.

Sebagai contoh, trader menerima transfer USD1.100 yang terdiri dari payout USD1.000 dan challenge fee refund USD100. Kedua komponen tersebut sebaiknya dicatat secara terpisah sesuai statement dari prop firm.

Apa perbedaan pencatatan berdasarkan metode payout?

Metode payoutDokumen yang perlu disimpan
Transfer langsung ke bank IndonesiaPayout statement, bukti transfer, rekening koran, kurs konversi
Wise, Rise, atau PayPalStatement platform, fee, kurs konversi, bukti transfer ke bank
USDT atau cryptoTransaction hash, wallet history, nilai IDR saat diterima, bukti penjualan
Ada pemotongan pajak luar negeriBukti potong atau dokumen pajak resmi
Payout termasuk challenge fee refundRincian profit split dan nilai refund secara terpisah

Metode payout tidak mengubah prinsip dasarnya. Dana tetap perlu dicatat meskipun belum dipindahkan dari Wise, Rise, PayPal, wallet, atau crypto exchange ke rekening bank Indonesia.

Kamu juga bisa melihat review FundedNext untuk trader Indonesia, review Sure Leverage Funding dan aturan payout-nya, serta review Funded Academy untuk trader Indonesia sebelum membeli challenge.

Dokumen apa yang harus disimpan oleh trader?

Simpan dokumen yang menunjukkan asal dana, nilai payout, dan cara pembayaran dilakukan.

Dokumen pentingnya meliputi:

  1. Trader agreement atau terms and conditions prop firm.
  2. Email persetujuan payout.
  3. Payout invoice atau statement.
  4. Riwayat funded account.
  5. Rincian profit split.
  6. Bukti transfer dari prop firm.
  7. Statement dari payment platform.
  8. Rekening koran bank.
  9. Riwayat wallet dan crypto exchange.
  10. Bukti pembayaran challenge fee.
  11. Bukti reset fee atau platform fee.
  12. Bukti pemotongan pajak luar negeri jika ada.

Buat catatan terpisah untuk setiap prop firm. Masukkan nama firm, tanggal payout, payout bruto, fee, nilai bersih, metode pembayaran, dan nilai dalam Rupiah.

Sebelum memilih akun berikutnya, kamu juga bisa membandingkan prop firm dengan payout tercepat dan prop firm termurah untuk trader Indonesia.

Bagaimana melaporkan payout dalam SPT?

Jumlahkan seluruh payout yang diterima selama satu tahun pajak. Konversikan payout dalam USD atau mata uang lain ke Rupiah, lalu pisahkan profit split, refund, fee, dan pajak luar negeri.

Payout kemudian dilaporkan bersama penghasilan lain yang diterima dalam tahun yang sama. Penghasilan tersebut bisa berasal dari gaji, freelance, bisnis, komisi, maupun sumber lain.

Jangan hanya melaporkan jumlah yang masuk ke rekening bank. Gunakan dokumen payout untuk mengetahui jumlah bruto dan biaya yang dipotong sebelum dana diterima.

Kalau payout berasal dari luar negeri, isi bagian penghasilan luar negeri yang sesuai dalam SPT. Jika ada pajak yang sudah dibayar di luar negeri, masukkan bukti tersebut untuk menghitung kemungkinan kredit pajak PPh Pasal 24.

Trader yang menerima payout secara rutin sebaiknya membuat pencatatan bulanan. Dengan begitu, penghitungan tahunan tidak bergantung pada pencarian transaksi satu per satu dari rekening bank, email, wallet, atau dashboard prop firm.

Kalau nilai payout sudah besar atau menjadi sumber penghasilan utama, minta penjelasan tertulis dari KPP mengenai kategori penghasilan dan metode penghitungan yang sesuai dengan kondisi kamu.

Share Article

Related Articles

Author By

Fajar Febriansyah

Head of Media (FMX), SEO Specialist, Expert Copywriter, Ex-Google Rater.

Fajar Febriansyah is a Web Development Content Writer at FinPR, specializing in content for the prop firm industry. He creates clear, accurate, and user focused content that helps traders understand platforms, rules, and trading models without confusion. With a background in SEO copywriting and technical writing, Fajar focuses on turning complex trading and web related topics into straightforward explanations built around real search intent. He is also active on TikTok under the username @ngopypaste, where he shares practical copywriting tips with an audience of over 6K+ followers. You can connect with him on LinkedIn. https://www.linkedin.com/in/fajar-febriansyah/

Credentials